Dalam perjanjian ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:
Kejaksaan Agung: Mengoordinasikan penyediaan lahan tanam.
Kementerian Pertanian: Mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.
PT. Pupuk Indonesia: Mengoordinasikan penyediaan pupuk.
Perum BULOG: Mengoordinasikan pembelian hasil panen.
Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional,” ujar JAM-Intel.












