MKMK telah menerima Permohonan Dugaan Pengaduan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan, “… q. Berusia paling rendah 40 tahun (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Atas laporan tersebut, MKMK menggelar sidang pemeriksaan, hingga akhirnya lahirkan putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman dan Ketua MKMK dinyatakan dalam putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena (Paman Gibran) atau, Ipar dari Presiden Jokowi telah melanggar kode etik.