JAKARTA || Bedanews.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Anggota Ombudsman Republik Indonesia berinisial YHF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan kasus ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut, penyidik juga telah memeriksa 28 orang saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.













