Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
Pola kerja pengamanan pembangunan strategis dimulai ketika stakeholder yang melaksanakan pembangunan strategis menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan.
“Dalam kondisi yang demikian, Bidang Intelijen Kejaksaan dapat membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” jelas Sunarta.
Sunarta menyebut, Direktorat D pada JAM Intelijen Kejaksaan RI pada tahun 2021 ini telah melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 5 kegiatan dengan pagu anggaran yang dikawal sejumlah Rp.120.429.584.919.000.
“Sedangkan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan pagu anggaran yang dikawal sebesar Rp.6.460.039.753.400,” ucap Sunarta.
Dia mengungkapkan, kinerja Direktorat D ini telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari stakeholder, salah satunya dari PT Angkasa Pura I.
“Penghargaan tersebut tentunya dapat menjadi pemicu semangat jajaran bidang Intelijen tidak hanya di Pusat namun di seluruh wilayah Indonesia untuk terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah maupun BUMN/BUMDsesuai dengan arah kebijakan Pemerintah,” tutur Sunarta.
Lebih lanjut dikatakan Sunarta, pelaksanaan pembangunan strategis merupakan salah satu upaya serius dan massif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kata Sunarta, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau hutang yang dilakukan oleh negara.












