Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama 3 tahun terakhir di Indonesia pada tahun 2022, sebanyak 447.743 kasus perceraian pada pasangan beragama islam terjadi pada tahun 2021. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 291.677 perkara. Demikian pula kerusakan generasi, belum lama ini viral sekitar 300 anak di Ponorogo meminta dispensasi nikah akibat hamil diluar nikah. Selain itu karakter generasi saat ini yang temperamen, emosional, mudah melakukan kekerasan baik kepada adik tingkat bahkan kepada guru. Baru-baru ini pun viral seorang anak SMK mengancam gurunya dengan senjata tajam.
Ketika perjuangan keadilan dan kesetaraan gender semakin kuat dan massif, justru kehancuran semakin terasa dekat pada perempuan dan generasi. Hal ini membuktikan bahwa ide ini bertentangan dengan fitrah manusia, jauh dari tujuan Allah SWT menciptakan manusia, dimana Allah menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Nyata sekali dilihat dari sejarah dan perjuangannya, ide KKG ini sangat bertentangan dengan akidah islam.












