Pernyataan komitmen bersama tersebut merupakan terobosan dalam upaya peningkatan perlindungan PMI melalui Program Konsultasi Psikologis PMI pada masa penempatan, termasuk PMI yang berada di Shelter KBRI Bandar Seri Begawan.
Kerja sama itu mewujudkan negara hadir memberi pelindungan kepada WNI yang berada di luar negeri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami sepakat untuk melakukan inovasi kerja sama mengimplementasikan amanat Undang-undang Pelindungan PMI dengan sebaik-baiknya, dan pertimbangan hukum dari aspek psikologis memegang peranan penting untuk mewujudkan keadilan bagi PMI yang terlibat masalah hukum,” kata Ubaedillah.
Dubes yang bertugas di Brunei sejak Agustus 2023 itu lebih lanjut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Andik Matulessy, M.Si, Ketua Umum HIMPSI atas bantuan konsultasi psikologis, termasuk bagi PMI yang berada di Shelter KBRI, sehingga kesehatan fisik PMI dapat terjaga selama mereka menjalani proses penyelesaian kasusnya oleh KBRI.











