Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa adanya regulasi yang mengikat. Oleh karenanya, Ia berharap, revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen harus mampu menjawab fenomena tersebut dengan menyiapkan aturan yang proporsional dan berimbang, baik untuk pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam promosi produk.
“Harus ada penyesuaian dan regulasi yang jelas. Jangan sampai korbannya hanya masyarakat saja, sementara pihak lain yang ikut mempromosikan tidak ikut bertanggung jawab. Kita perlu aturan yang berimbang agar perlindungan terhadap konsumen menjadi optimal,” tegasnya.
Pihaknya memaklumi bahwa, dalam dunia bisnis, promosi memang menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan penjualan. Namun, menurutnya, promosi harus tetap dalam koridor etika dan kebenaran informasi.












