Jakarta, BEDAnews.com
Setelah Walikota Adm Jakbar Anas Efendi mengeluarkan Surat Perintah ketiga (SP3) pada hari Minggu (28/02) dalam waktu 1×24 jam, maka dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) sekaligus pembongkaran pada hari Senin lalu.
Pelaksanaan eksekusi pembongkaran ini disaksikan langsung Muspiko Jakbar yaitu Walikota Jakbar Anas Efendi, Dandim 0503/JB Letkol Inf M. Asmi, dan Kapolres Metro Jakbar Kombes Rudi Haryanto.
Menurut informasi di lapangan kekuatan personil gabungan TNI/POLRI dan aparat Pemprov DKI Jakarta yang diturunkan langsung sekitar 300 personil.
Sementara itu, Lurah Angke Drs H. Dwi Aryono mengatakan, di lokasi Kalijodo terdapat jumlah penduduk di RT 007/RW 010 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora ini sebanyak 427 jiwa terdiri dari warga yang memiliki KTP DKI sebanyak 351 orang dan luar DKI sebanyak 176 jiwa, sementara bangunan yang ada terdiri dari 1 unit Mesjid yakni Mesjid Al Mubarokah, Cafe ada satu yakni CAFE 121 milik Hariri, dan 1 unit Pos FORKABI.
Untuk jumlah bangunan, disampaikan Lurah sebanyak 105 bangunan terdiri dari bangunan memiliki SPPT PBB sebanyak 56 unit dan 49 bangunan yang tidak memiliki SPPT PBB.
Jumlah keluarga penghuni Kalijodo sebanyak 138 KK yang terdiri dari warga yang memiliki KTP DKI Jakarta sebanyak 86 KK dan yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta sebanyak 52 KK.
Untuk siswa yang tinggal di kawasan Kalijodo sebanyak 43 siswa terdiri dari 2 siswa PAUD, 27 siswa SD/MI, 10 siswa SMP/MTs, dan 4 siswa SMA/SMK.
Warga yang pindah ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa), lanjut Lurah Dwi, sebanyak 129 KK yakni sebanyak 86 KK ke Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur dan 43 KK ke Rusunawa Marunda Jakarta Utara. (Agung S 6666)











