Bandung, BEDAnews.
Terdakwa perkara suap pengurusan izin proyek Meikarta, Billy Sindoro, dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum KPK menganggap Billy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 5 huruf b UU Tipikor.
Selain Billy, penuntut umum KPK juga menyampaikan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya, Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi.
"Memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Billy Sindoro bersalah dan menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar penuntut umum KPK, I Wayan Riyana dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata Bandung, Kamis (21/2).













