BANDUNG, BEDAnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, kembali menggelar sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin pagi (15/5/2023).
Dalam sidang dengan terdakwa Deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut dipimpin oleh M. Syarif dan hanya menghadirkan satu orang saksi yaitu Dadan Tri Yudianto.
Dadan menegaskan dirinya tak memiliki hubungan yang spesial dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan, kata Dadan dalam kesaksiannya di PN Bandung.
“Kenal dengan Hasbi Hasan?” tanya jaksa dari KPK pada Senin (15/5).
Baca Juga : TPA Sarimukti Membaik, TPA Darurat TPA Cicabe Bakal Dinonaktifkan
“Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya,” jawab Dadan.
Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Namun begitu, menurut dia, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA.
“Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022,” kata Dadan.
“Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?” tanya jaksa.
“Ada urusan pribadi,” jawab Dadan.
Baca Juga : Daddy : Kertajati Belum Optimal Manfaatkan Peluang
Jaksa kemudian sempat menyinggung soal uang senilai Rp 11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka. Dadan pun menegaskan bahwa yang itu murni untuk urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.
Dadan menambahkan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka. Dengan demikian, uang senilai Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.
“Apakah sudah terealisasi kliniknya?” tanya jaksa.
“Sudah ada. Sudah beroperasi,” jawab Dadan.
“Sudah ada pembagian keuntungan?” kata jaksa.
“Sudah. Ada buktinya,” ungkap Dadan.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Unsika
Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.
Dalam keterangannya, Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp 3 miliar ke Hercules.
Menurut Dadan, uang itu tak langsung digunakan untuk bisnis skincare karena dirinya masih mempunyai modal. Adapun mobil yang dibeli, kata dia, rencananya akan dijual kembali untuk menambahi modal.
“Tidak digunakan untuk skincare?” tanya majelis hakim.
“Iya, untuk membeli mobil,” kata Dadan.
Jaksa juga menanyakan terkait video call dengan Hasbi, namun Dadan mengaku tidak pernah video call.
Diakhir persidangan, ketua majelis bertanya apakah ada keberatan atas kesaksian yang disampaikan saksi Dadan Tri kepada terdakwa Haryanto Tanaka.
“Saudara terdakwa, atas kesaksian Dadan Tri apakah ada bantahan atau keberatan,” tanya ketua majelis.
“Tidak ada yang mulia,” kata Tanaka.
Sebagaimana diketahui, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana mengalami permasalahan hukum yang ditangani pengacara Yosep Parera dan Eko.
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA. *