“Terlebih dulu saya menyampaikan bela sungkawa dan duka cita terdalam seraya memanjatkan doa semoga almarhum ditempatkan di tempat terbaik,” ujar Kang Edwin.
Menurut Kang Edwin, meskipun melibatkan pelajar SMA namun karena lokasi kejadian di Kota Bandung maka pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Selain itu dalam PP No. 2 tahun 2018 ada kewajiban pemerintah daerah terkait dengan urusan wajib pemerintah daerah termasuk di dalamnya adalah ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan Masyarakat,” tuturnya.
Lebih jauh Kang Edwin menyebutkan, pihaknya akan mendorong pengawalan kasus tersebut melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
“Kami di Forkopimda selalu berkoordinasi terkait segala hal di Kota Bandung ini. Salah satu anggota Forkopimda ini adalah Pak Kapolrestabes yang tentunya menangani kasus ini,” katanya.













