“Ini kan bentuk korupsi bersama-sama dengan diamnya Ketua Pengadilan dan Hakim Bale Bandung. Agar menjadi contoh bagi pejabat lainnya di Republik Indonesia. Kami meminta terdakwa Irfan Suryanagara dihukum seberat beratnya bila perlu ditambah dua kali lipat,” kata Ketua Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, Agus satria ,
Dalam orasi yang dihadiri oleh ratusan anggota Manggala Kabupaten Bandung, Ijudin menegaskan jika besok putusan terdakwa Irfan Suryanagara diberi keringanan oleh hakim, maka pihaknya akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Mahkamah Agung Jakarta.
“Tuntutannya pecat Ketua Pengadilan Bale Bandung,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Irfan dituntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar terkait dengan bisnis SPBU. Irfan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian yang sehingga korbannya merugi puluhan miliar. (*)













