• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Gratifikasi Proyek Meikarta, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Sekda Iwa » Halaman 2

Kasus Gratifikasi Proyek Meikarta, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Sekda Iwa

admin by admin
1 September 2019
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejak itulah, imbuh Anton, Ketua BKPRD tidak lagi diisi oleh Sekda, melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar, sehingga kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan soal RDTR.

Menurutnya, perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017, melalui Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan kesekretriatan BKPRD dari Bappeda kepada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang.

“Namun dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Waki Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dijabat oleh sekda,” tukasnya.

Lebih lanjut Anton menguraikan, perubahan ketiga terjadi pada tanggal 23 November 2017 di mana dilakukan pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017. Isi dalam diktum SK tersebut pada pokoknya mengalihkan tugas dan fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat.

BeritaTerkait

Penegasan Fakta atas Upaya Distorsi TPNPB-OPM Kodap XXVII Sinak

14 Juli 2025

Gaya Kepemimpinan Dasco, Diapresiasi Forum KiSSNed

14 Juli 2025
Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Imigrasi Jabar Sosialisasikan APAPO

Next Post

Usai Dilantik Anggota FPDIP DPRD Jabar Terima Masa Unras

Related Posts

TNI-POLRI

Penegasan Fakta atas Upaya Distorsi TPNPB-OPM Kodap XXVII Sinak

14 Juli 2025
Ragam

Gaya Kepemimpinan Dasco, Diapresiasi Forum KiSSNed

14 Juli 2025
TNI-POLRI

Danrem Untoro: Keberagaman Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan

14 Juli 2025
Ragam

Ingatkan Anggota Jauhi Pemerasan, Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan

14 Juli 2025
Ragam

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

14 Juli 2025
News

Program Makan Bergizi Gratis: Cita-Cita Presiden Prabowo Subianto Wujudkan Generasi Unggul

13 Juli 2025
Next Post
Tiga anggota FPDIP DPRD jabar Mathius Tandionthong, Abdi Yuhana dan Rudi harsa Tanaya, (berdasi merah) menerima aspirasi elemen mahasiwa yang berunjukrasa saat Pelantikkan anggota DPRD Jabar periode 2019-2014. Senin. (2/9/2019)

Usai Dilantik Anggota FPDIP DPRD Jabar Terima Masa Unras

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021