Terkait dengan alasan penundaan surat panggilan klarifikasi atas alasan hak imunitas advokat (UU No. 18 Tahun 2023) yang mensyaratkan pemeriksaan internal oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (OA) sebelum proses hukum dilakukan bahwa hal tersebut tidak lah relevan.
“Pasalnya laporan polisi dan laporan etik dapat berjalan bersamaan, jadi keduanya tidak saling menunggu dan tidak memiliki hubungan atau harus selesai dulu salah satunya” KUHAP – Proses pidana hanya tunduk pada KUHAP (lex specialis), KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) tidak mengatur bahwa proses pidana harus menunggu proses etik,” pungkas Asep Kaka. (Suslia)












