Karena lanjut Asep Kaka, dalam hal ini pelapor dengan terlapor merupakan ada hubungan kerja atas dasar satu profesi, maka Pasal 15 pun bisa berlaku.
“Bunyinya bahwa jika tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang mempunyai relasi kuasa, hubungan kerja, hubungan pendidikan, atau pihak yang seharusnya memberikan perlindungan, maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga), serta Pasal 289 KUHP — Perbuatan Cabul dengan Kekerasan
Tindakan memegang bagian Payudara Pelapor tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul,” beber Asep Kaka.
Kemudian pasal ini memiliki ancaman pidana hingga 9 tahun penjara Pasal 294 Ayat (2) KUHP — Perbuatan Cabul oleh Atasan terhadap Bawahan. Pasal ini secara khusus mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan kerja atau kedudukan lebih tinggi terhadap korban dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,beberapa Kaka yang di dampingi kliennya.












