Menurutnya Asep Kaka, bahwa Pasal-pasal yang dapat dikenakan Pasal 6 UU TPKS — Pelecehan Seksual Fisik (memegang payudara tanpa izin). Tindakan meraba atau menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan korban termasuk pelecehan seksual fisik.
“Pelaku terancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000. dan tidak hanya itu terlapor di kenakan juga pasal 4 UU TPKS — Kekerasan Seksual dengan Penyalahgunaan Relasi Kuasa,” tegasnya.
Asep Kaka mengatakan, karena tindakan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya, peristiwa ini termasuk kategori kekerasan seksual yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.
Karena dilakukan oleh Senior Advokat kepada juniornya (sebagaimana pengakuannya dalam pemberitaan sebelumnya), ketika akan diantarkan pulang setelah melaksanakan tugas profesi.












