Tasikmalaya, Bedanews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Pengacara Junior, Bunga (nama samaran, red), terhadap Pengacara Senior, Roman (nama samaran, red) beberapa waktu lalu kini dari pihak Penasehat Hukum pelapor pun angkat bicara!
Penasehat Hukum Perlapor Asep Iwan Restiawan S.H.,M.H alias Asep Kaka menanggapi dalam sebuah pemberitaan bahwa penasehat hukum terlapor membenarkan kejadian tersebut akan tetapi apa yang di sampaikan pelapor tidak semua benar.
Menurut Asep Kaka dengan kata kata tersebut jelas pengakuan atas tindakan terlapor (Roman, -red).
“Tindakan tersebut pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya, Senin (24/11/2025).












