“Pengembalian dana tersebut dilakukan menggunakan dana pribadi yang berasal dari iuran para kepala sekolah, bukan berasal dari anggaran dana BOS,” ujar Qorib, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil audiensi juga menunjukkan adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memastikan dana BOS tahun 2026 tetap aman dan tidak terdampak oleh proses pengembalian dana yang dilakukan sebelumnya.
“Poin kedua, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menjamin bahwa dana BOS tahun 2026 tetap aman dan tidak akan terdampak oleh pengembalian kebocoran anggaran yang terjadi sebelumnya,” katanya.
Dengan adanya jaminan tersebut, lanjut Qorib, iuran yang dilakukan para kepala sekolah untuk mengembalikan dana sebesar Rp5,1 miliar dipastikan tidak akan mengurangi maupun mengganggu alokasi dana BOS yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan pada tahun 2026.













