DEMAK || Bedanews.com – Unit Reskrim Polsek Mijen, Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2025 di Jalan Sawah, Desa Gempol Songo, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Kendaraan tersebut milik Abdul Amin (42), warga Desa Gempol Songo, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, sedangkan pelaku AR (20) warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Kapolsek Mijen, AKP Khoirul Anam menceritakan kasus ini bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sawah dekat sungai.
“Kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci ditinggal ke sawah untuk melakukan pekerjaan di sawah. Sekitar pukul 13.30, korban melihat ada seorang laki-laki yang mendorong kendaraannya,” jelasnya saat gelar perkara di Polres Demak, Kamis (20/02/2025).