“RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin.
Dia mengatakan bahwa, perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT. Banyu Bening Utama, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Palma Satu dan PT. Kencana Amal Tani.
Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare. (Red).
Page 3 of 3











