Senator asal Jawa Timur itu menyayangkan, tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat.
“Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” kata LaNyalla.
LaNyalla menekankan, agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyatnya.
“Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara dan merugikan rakyat,” tegas LaNyalla.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut. Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008.











