“Contoh dari perkara yang bisa ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif misalnya, seorang bapak yang mencuri Handphone untuk kegiatan daring atau sistim online sekolah anaknya. Dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, sedangkan untuk kasus Narkoba itu tidak bisa,“ jelas Kasi Penkum. **
Reporter : RN
Page 2 of 2











