SULTENG, BEDAnews – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH MH Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald SH MH mengungkapkan di tahun 2022 ada 41 kasus tindak pidana telah diselesaikan penanganannya dengan mekanisme restorative justice.
“Khusus kita di sulteng, permohonan restorative justice tahun 2022 berkisar 59 permohonan. Namun yang disetujui oleh Kejagung melalui Jampidum 41 perkara. Yang ditolak 18 permohonan,“ Kata Kasi Penkum, Ahad (5/2/2023).
Menurut Kasi Penkum, Kejaksaan Agung menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sedangkan restorative justice kata Ronal, bertujuan agar asas-asas penegakan hukum benar-benar diterapkan, yakni asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Ini Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Contoh dari perkara yang bisa ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif misalnya, seorang bapak yang mencuri Handphone untuk kegiatan daring atau sistim online sekolah anaknya. Dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, sedangkan untuk kasus Narkoba itu tidak bisa,“ jelas Kasi Penkum. **
Reporter : RN