• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Kamis, Juni 8, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasi Penkum : Ada 41 Kasus Telah Diselesaikan dengan Restorative Justice Di Kejati Sulteng

Kasi Penkum : Ada 41 Kasus Telah Diselesaikan dengan Restorative Justice Di Kejati Sulteng

admin by admin
5 Februari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SULTENG, BEDAnews – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH MH Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald SH MH mengungkapkan di tahun 2022 ada 41 kasus tindak pidana telah diselesaikan penanganannya dengan mekanisme restorative justice.

“Khusus kita di sulteng, permohonan restorative justice tahun 2022 berkisar 59 permohonan. Namun yang disetujui oleh Kejagung melalui Jampidum 41 perkara. Yang ditolak 18 permohonan,“ Kata Kasi Penkum, Ahad (5/2/2023).

Menurut Kasi Penkum, Kejaksaan Agung menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sedangkan restorative justice kata Ronal, bertujuan agar asas-asas penegakan hukum benar-benar diterapkan, yakni asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Ini Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Contoh dari perkara yang bisa ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif misalnya, seorang bapak yang mencuri Handphone untuk kegiatan daring atau sistim online sekolah anaknya. Dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, sedangkan untuk kasus Narkoba itu tidak bisa,“ jelas Kasi Penkum. **

BeritaTerkait

KETERANGAN PERS: Ketua PWI Papua Barat yang juga Ketua SMSI Papua Barat, Bustam saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi korban membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023). (Foto Ist).

Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok, Saat Liputan Kebakaran

6 Juni 2023

Polres Demak Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor, Kurang Dari 24 Jam

6 Juni 2023

Reporter : RN

Tags: justiceKasikasuspenkumRestorativeSulteng
Previous Post

Yonif 147/KGJ Meriahkan Ceria Imlek Festival 2023 Dengan Bermain Barongsai

Next Post

Tedy Harap Fornas Dongkrak Animo Perekonomian Masyarakat Kota Bandung

Related Posts

KETERANGAN PERS: Ketua PWI Papua Barat yang juga Ketua SMSI Papua Barat, Bustam saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi korban membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023). (Foto Ist).
Hukum

Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok, Saat Liputan Kebakaran

6 Juni 2023
Hukum

Polres Demak Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor, Kurang Dari 24 Jam

6 Juni 2023
Ekonomi

Status Quo tapi Ada Kegiatan Relokasi Pedagang, Makmur: Seminggu lalu Sudah Menyurati Majelis Hakim untuk Penundaan

6 Juni 2023
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat melaksanakan Konferensi Pers didampingi  Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi, Senin (05/06/2023). Memperlihatkan barang bukti tawuran pelajar
Headline

Miris….. Prilaku Tawuran Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Gunakan Parang…!

5 Juni 2023
Edukasi

Alhamdulillah! Melalui Kalapas Narkotika, Bertepatan Diperingatan Hari Waisak Pemerintah beri Remisi Khusus

4 Juni 2023
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat jumpa Pers, Kamis 1 Juni 2023. Di Mapolres Sukabumi
Hukum

Omzet Penambang Liar Bikin Kaya Mendadak. Diungkap Polres Sukabumi

3 Juni 2023
Next Post

Tedy Harap Fornas Dongkrak Animo Perekonomian Masyarakat Kota Bandung

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In