Agus menjelaskan, sasaran operasi kali ini difokuskan pada warung penjual miras yang ada di wilayah Kecamatan Demak dengan dibantu petugas gabungan TNI-POLRI.
“Dari hasil operasi tersebut kami sita sebanyak 594 botol miras berbagai merk dari 4 (empat) penjual warung,” jelasnya.
Bagi penjual, sambung Agus, pihaknya melakukan pendataan sekaligus memberikan teguran secara tertulis dan lisan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP).
“Apabila menjual miras ilegal kembali, maka kami tak akan segan membawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Page 2 of 2