TINDAK TEGAS-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyo saat memberikan Keterangan hasil Razia Miras, Rabu (3/4). (Foto Ist).
Demak – bedanews.com – Sat Pol PP Kabupaten Demak menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu (4/4/24).
Operasi tersebut Perda Kabupaten Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak. Dan Perda Kabupaten Demak Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun personel yang terlibat terdiri dari 10 personel Sat Pol PP dan 2 personel TNI-Polri dengan target operasi tempat peredaran minuman keras (miras).
Melalui keterangannya, Kamis (5/4), Kepala Sat Pol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyo mengatakan, operasi tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran miras sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat di bulan suci ramadan 1445 H.