Barang bukti terdiri dari 1 unit kabin truck, 1 unit tangki bahan bakar, 1 unit mesin, 1 set per truck, 2 unit aki, 4 unit ban truck serta sisa uang hasil penjualan bak truck sebesar Rp. 500.000,- berhasil di amankan petugas.
“Ada dua nama lagi yang masih kami buru. Masing-masing berinisial YT dan GP,” ungkapnya.
AKP Agil menambahkan, korban yang biasa memarkir mobil truck merek Isuzu di depan Mushola Baitul Izzah pada malam hari sebelumnya sudah di awasi oleh pelaku.
Dalam aksinya, pelaku hanya butuh waktu tak kurang dari tiga menit untuk membawa kabur truck yang sudah di incarnya dengan cara mendorong truck hingga mesin menyala.
“Mereka membagi tim. Ada yang bertugas mencuri ada yang mempreteli dan ada yang menjual. Barang yang sudah di preteli itu, kemudian dijual secara terpisah dengan harga miring, alias jauh dari harga pasaran di wilayah Temanggung,” terangnya. (Red/Munthohar/Ershi).












