Menurut Kasat Lantas, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knapol standar pabrikan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat,” kata Fandy.
Oleh karena itu, Polres Demak tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak, kendaraan bermotor dan mengandangkan hingga diganti knalpot standart pabrikan. (Red).













