• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa » Halaman 2

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Saya ingin ada masukan dari Vihara Ekayana Arama untuk mengantisipasi ancaman perpecahan. Negara tercipta karena perbedaan, negara terbentuk karena kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Gotong-royong dan kebersamaan merupakan budaya bangsa kita sehingga dari sini lahir Pancasila,” ujar Jenderal Dudung.

Kasad berharap, TNI AD dengan Vihara Ekayana Arama dapat bersinergi dalam menangkal berbagai bentuk ancaman yang dapat menimbulkan perpecahan.

“Bangsa Indonesia selalu menunjukkan kekuatan Persatuan dan Kesatuan saat menghadapi ancaman eksternal, tetapi harus memiliki kekuatan untuk menghadapi ancaman internal, bangsa Indonesia tidak akan terpecah-pecah jika masih tetap memegang teguh Pancasila sebagai Ideologi negara,” pungkasnya.

Selaku tuan rumah, Bhiksu Aryamaitri Mahasthavira mengungkapkan kebahagiaannya dan memberikan sambutan yang sangat positif terhadap silaturahmi yang dilakukan oleh Kasad.

BeritaTerkait

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ir. MQ. Iswara Tegaskan Peran Media Sangat Dibutuhkan

11 Oktober 2025

DPRD Jabar Setujui Suntik Modal BIJB Kertajati Hingga Rp.150M

11 Oktober 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Tingkatkan Produk UMKM, Wali Kota Bandung Dorong Penyederhanaan Regulasi E-Katalog

Next Post

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

Related Posts

Ragam

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ir. MQ. Iswara Tegaskan Peran Media Sangat Dibutuhkan

11 Oktober 2025
Ekonomi

DPRD Jabar Setujui Suntik Modal BIJB Kertajati Hingga Rp.150M

11 Oktober 2025
Edukasi

USB YPKP Bandung Bangun Generasi Unggul Lewat PKKMB 2025

11 Oktober 2025
Ragam

52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis, Perusahaan Diminta Skrining Mental Dini

11 Oktober 2025
Ragam

Para GEN Z, Diharapkan Peduli Masa Depan Untuk Bangsa Indonesia

11 Oktober 2025
Edukasi

Diah Fitri Maryani : Karang Taruna Memiliki Peran Strategis Dalam Mendukung Pembangunan Sosial dan Pemberdayaan Generasi Muda.

11 Oktober 2025
Next Post

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021