Jakarta, bedanews.com — Pembinaan kekuatan TNI AD diarahkan untuk mewujudkan keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD yang profesional, efektif, efesien dan modern (PEEM) dan salah satu aspek pembinaan kekuatan adalah pembinaan struktur/organisasi sesuai dengan Spesialisasi Jabatan Militer/SJM yang berlaku di TNI AD.
Sesuai Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI dalam Pasal 8 disebutkan bahwa tugas TNI AD yaitu melaksanakan tugas TNI matra darat dibidang pertahanan, melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Dari dasar tersebut diatas untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI AD maka perlu adanya mutasi jabatan perwira tinggi di jajaran TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku guna untuk mendukung pelaksanaan tugas kedepan secara integratif, holistik, massif dan komprehensif.













