Cirebon – bedanews.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon, R. Indra Pitoy memberikan Ijin Luar Biasa kepada 1 (Satu) orang warga binaannya DS (49) untuk menghadiri pemakaman anak kandungnya di TPU Kemlaten Kota Cirebon pada Jumat 2 Februari 2024.
Usai mendapat ijin, DS yang dikawal petugas pengamanan langsung berangkat ke kediamannya di Kampung Kuranji Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, untuk selanjutnya Jenazah di berangkatkan dan di kebumikan di TPU Kemlaten Kota Cirebon.
R. Indra Pitoy menjelaskan pemberian Izin luar biasa tersebut telah sesuai prosedur, semua persyaratan terkait Ijin Luar Biasa telah dipenuhi oleh keluarga DS, sehingga DS bisa langsung diberi ijin Keluar lingkungan Rutan Cirebon namun tetap dengan pengawalan melekat petugas pengamanan.
Lanjutnya, pemberian ijin keluar warga binaan tersebut merupakan hasil keputusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ijin Luar Biasa tersebut kami keluarkan sesuai dengan prosedur yang ada, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon seperti Permohonan tertulis dari keluarga, Kartu identitas penjamin, serta surat kematian dari rumah sakit,” ujar Indra Pitoy.
Masih kata dia, semua syarat tersebut sudah dipenuhi oleh keluarga yang bersangkutan sehingga pihaknya bisa diizinkan untuk keluar namun tetap mendapatkan pengawalan dari petugas.
Ia juga menyampaikan tidak akan mempersulit Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan haknya, selagi mereka memenuhi persyaratan yang ada.
“Untuk pemenuhan hak WBP tidak akan kami persulit, sebisa mungkin kami permudah mereka untuk mendapatkan haknya, karena disini yang kita utamakan adalah hak asasi mereka,” tegasnya.
Pasca pemakaman anak kandungnya, DS kembali ke Rutan Kelas I Cirebon dengan pengawalan melekat dari petugas pengamanan.