• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Karunia Fitriadi, SH: Penerapan PPKM Darurat, Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar » Halaman 2

Karunia Fitriadi, SH: Penerapan PPKM Darurat, Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar

Asep Budi by Asep Budi
15 Juli 2021
in Tak Berkategori
0
Karunia Fitriadi, SH

Karunia Fitriadi, SH

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan.

Namun lanjut Karunia yang juga seorang praktisi hukum, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukan bukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Akibat penerapan PPKM Darurat lewat instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.

BeritaTerkait

Program Family Strengthening, Wakil Ketua YBM BRILiaN Region 9: Bantuan Berkelanjutan yang Berorientasi pada Kemandirian Keluarga

14 Januari 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sertu Purwanto Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan Perangsang Daun Jagung 

14 Januari 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Tiga Solusi Disdik Jabar Atasi Honor Guru Honorer Telat

Next Post

Pemkot Cimahi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat

Related Posts

Ekonomi

Program Family Strengthening, Wakil Ketua YBM BRILiaN Region 9: Bantuan Berkelanjutan yang Berorientasi pada Kemandirian Keluarga

14 Januari 2026
TNI-POLRI

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sertu Purwanto Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan Perangsang Daun Jagung 

14 Januari 2026
TNI-POLRI

Dandim 0806/Trenggalek Tinjau Desa Sukorejo, Pastikan Kesiapan TMMD 2026

14 Januari 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang

14 Januari 2026
DUET MAUT-Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno-Sugiyanto (SGY)-Emik. (Foto Ist).
Ragam

Duet Pramono Anung–Rano Karno Perlu Mengganti Kepala Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma

14 Januari 2026
TNI-POLRI

Pergantian Kapolres Demak, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Terjaga

14 Januari 2026
Next Post

Pemkot Cimahi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021