“Omnibus Law adalah UU kontroversial karena pengesahannya terkesan dipaksakan dan kurang mendegarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, serta tidak berpihak terhadap kaum buruh,” ungkap Karunia Fitriadi, SH., di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Ketidakberpihakan UU Cipta Kerja terhadap buruh, salah satunya nampak dari adanya beberapa hak buruh khususnya perempuan yang hilang dari UU sebelumnya yaitu cuti haid atau keguguran.
UU Cipta Kerja juga berpotensi membuat buruh semakin miskin, memudahkan PHK, dan menurunkan daya tawar buruh, berkurang nya hak Pesangon, tambah Karunia.
Untuk itu pihaknya akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
“Kami menolak UU Cipta Kerja karena senyatanya akan merugikan kaum buruh, dan sebagai pengantinya kami mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu agar gonjang-ganjing terkait Omnibus Law segera reda,” tegas Karunia Fitriad, SH. (BD)