JAKARTA, BEDAnews.com – Sudah lebih dari 3 minggu, Undang-undang Omnibus Law disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menjelang tengah malam dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) yang diwarnai aksi walk out.
Namun, UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang konon bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah, justru masih saja mendapatkan penolakkan terutama dari kaum buruh.
Penolakan tersebut salah satunya datang dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI).
Sekjend Pimpinan Unit Kerja SP LEM SPSI PT. Morita Tjokro Gearindo, Karunia Fitriadi, SH., menganggap Omnibus Law sebagai UU kontroversial karena pengesahannya terkesan dipaksakan ditengah suasana pandemi covid-19 yang segala aktivitas serba dibatasi, dan kurang mendegarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.