JAKARTA, BEDAnews.com – Kebakaran hutan dan lahan dari tahun ke tahun selalu menjadi masalah di Indonesia. Dari tiga jenis undang-undang, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Panduan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum berhasil memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dengan demikian, perlu dibuat suatu terobosan penegakan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, ungkap Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Agung RI Setia Untung Arimuladi, saat penutupan Diklat Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Angkatan IV, Diklat Terpadu Illegal Fishing Angkatan III dan Diklat Terpadu Minerba Angkatan IV TA 2019, di Jakarta Senin (16/9/2019).











