Menurut Untung, Perusahaan-perusahaan pemilik ijin pengelolahan lahan semestinya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara, berubah menjadi aktor yang secara langsung maupun secara tidak langsung merugikan masyarakat dan negara.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bahwa, kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan-kawasan yang telah diberikan izin pengelolaan atau pamanfaatan kepada perusahaan-perusahaan.
“Sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini, peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diwilayah Sumatera dan Kalimantan yang berdampak mengganggu transportasi udara, kesehatan warga masyarakat, ” kata Untung.
Ia menjelaskan, Berdasarkan berita media online bahwa, aparat penegak hukum hingga saat ini terdapat 52 kasus Karhutla yang diproses hukum, diantaranya sebanyak 50 kasus perorangan dan dua kasus korporasi.













