KAB.BANDUNG || bedanews.com — Karena mengalami deadlock saat pertemuan ketiga dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung dan pihak RS Unggul Karsa Medika (UKM), Kuasa Hukum para karyawan korban PHK sepihak RS UKM, Bambang Marbun, akan mempidanakan RS tersebut ke Polda Jawa Barat, dengan dasar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, atas pelanggaran yang dilakukan RS UKM.
Bambang prihatin dengan nasib 40 orang karyawan korban PHK yang statusnya tidak jelas. Terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya untuk memberi makan anak isterinya juga yang lainnya. Karena pihak RS dalam tiga kali pertemuan tidak memberikan keputusan.
Demikian juga dengan Disnaker Kabupaten Bandung, ia merasa sangat kecewa sekali karena hanya memberikan janji temu minggu depan kembali setelah hari ini, Rabu 26 Oktober 2022, yang dikuatirkannya tidak akan mendapatkan keputusan yang jelas. Untuk itu disepakati kalau permasalahan ini akan dilimpahkan ke Polda Jabar.