Terkait mekanisme pengesahan pengurus harus berdasarkan hasil temu karya, kemudian dilanjutkan dengan terbitnya surat pengesahan pengurus dari Karang Taruna satu tingkat diatasnya.
Ia mencontohkan, untuk pengesahan Karang Taruna Provinsi harus terlebih dahulu pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), sedangkan untuk kepengurusan Karang Taruna Tingkat Kabupaten harus terbit pengesahan dari Pengurus Karang Taruna Provinsi.
Dari dasar itu, Bupati dan atau pembina umum Karang Taruna Kabupaten melakukan pengukuhan.
“Surat Keputusan (SK) pengesahan susunan pengurus itu wajib dikeluarkan oleh Karang Taruna Satu tingkat diatasnya, sedangkan untuk pengukuhan dilakukan Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” jelasnya.
AD/ART Karang Taruna memuat lebih lengkap soal keorganisasian, misalnya mekanisme mengisi kekosongan kepengurusan.