Mayor Laut (H) Awan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan, terlebih dahulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.
“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana Pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara ini, selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Sdr Imam Masykur tersebut melanggar Primer: Psl 340 KUHP, Subsider: Psl 338 KUHP; lebih subsider: Psl 351 (3) KUHP dan Psl 328 KUHP, semua pasal di jo Psl 55 (1) ke1 KUHP.











