Kapusku TNI menjelaskan bahwa pelaksanaan rakornisku dimaksudkan sebagai media dan sarana untuk berkoordinasi, berdiskusi, menerima arahan dan sosialisasi berkenaan dengan pelaksanaan program kerja dan anggaran khususnya di Unit Organisasi (UO) Mabes TNI.
Lebih lanjut Kapusku TNI menyampikan bahwa sebagai tahun pertama penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di lingkungan Kemhan atau TNI, penyesuaian aplikasi SAKTI harus dipastikan dapat dilaksanakan diseluruh satker UO Mabes TNI. “Saya yakin di satker, tingkat wilayah dan Eselon I kemungkinan ada hambatan tehnis dan dinamika terhadap penerapan aplikasi SAKTI yang perlu dibenahi “, ujarnya.
Di akhir sambutannya, Kapusku TNI mengingatkan tentang kewajiban pajak atas wajib pajak terutama perubahan ketentuan pajak, PPN dan PPH sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Perubahan tersebut perlu diperhitungkan pada saat menyusun perencanaan dan diketahui oleh mitra penyedia barang dan jasa satker UO Mabes TNI.