JAKARTA – bedanews.com – Pelaksanaan program kerja dan pengelolaan keuangan negara tidak hanya tugas dari Pusku TNI dan jajarannya, tetapi juga para pejabat perbendaharaan, meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran (BP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran dan belanja negara dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Marsda TNI Danang Hadiwibowo, S.E., M.M dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakapusku TNI Brigjen TNI Sasongko Hardono, S.Sos., M.M saat membuka acara Rapat Koordinasi Tehnis Keuangan (Rakornisku) Pusku TNI TA. 2022 bertempat di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022).