Pertama, masih adanya perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya peraturan pelaksana yang belum terealisasi pada Undang-Undang RI No. 34 thn 2004, khususnya pasal 7 (tujuh) agar dapat digunakan sebagai payung hukum pada pelaksanaan tugas bagi tni dalam melaksanakan OMP dan OMSP. Kedua, belum terakomodirnya beberapa tempat penugasan pada Kementerian/Lembaga bagi Prajurit TNI di luar jajaran Satuan TNI, namun sudah terlaksana selama ini dan ketiga, belum diselaraskan antara masa usia pensiun Bintara dan Tamtama Prajurit TNI dengan usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Pada FGD ini, Kapusjianstralitbang TNI berharap dapat menjawab pokok-pokok masalah, sehingga hasilnya dapat bermanfaat dan mendukung dalam pembuatan kajian untuk mendukung tugas pokok TNI dalam implementasi pertahanan negara.