Menurut Kapusjianstralitbang TNI, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, TNI secara terus-menerus membangun kekuatan pertahanan negara secara profesional dan bertahap, sehingga mampu ditugaskan ke seluruh penjuru tanah air guna menghadapi kemungkinan adanya ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“TNI di samping memiliki kemampuan untuk melaksanakan peran, fungsi, dan tugas pokoknya baik dalam melaksanakan operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang, TNI juga memiliki kekuatan dan kemampuan yang dapat membantu Kementerian dan Lembaga lain guna menyelesaikan permasalahan dalam dinamika pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang memerlukan kemampuan TNI di luar bidang pertahanan,” jelasnya.
Permasalahan yang diangkat dalam FGD hari ini adalah “Bagaimana Urgensi Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Dalam Rangka Melaksanakan Tugas-Tugas TNI” dengan beberapa pokok persoalan sebagai berikut: