Budi menjelaskan, pria asal Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal itu merupakan DPO Polres Kendal.
Ipung disebut diduga terlibat dalam kasus pembuhuhan seorang ibu rumah tangga, Siti Romyanah (58) dan melakukan penganiayaan terhadap Nala Isne Setia Aramanta (17) hingga dilarikan ke RSI Kendal untuk mendapatkan perawatan.
Dalam keterangannya, tersangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
“Usai diamankan petugas, Ipung selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).