Struktur Kortas Tipikor mencakup empat divisi utama yang fokus pada penindakan, penyelidikan, pencegahan, serta kerja sama.
Dalam pembentukan unit ini, Kapolri berharap, Polri dapat berkolaborasi lebih kuat dengan institusi terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
“Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pembentukan Kortas Tipikor ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024.
Kortas Tipikor diharapkan mampu meningkatkan efektivitas Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi.













