PALU, BEDAnews – Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah menyerahkan kembali 4 unit sepeda motor hasil curian yang berhasil ditemukan tim Jatanras Tadulako Polresta Palu, kepada pemilik kendaraan tersebut.
Penyerahan itu dilaksanakan di Mapolresta Palu. Turut Hadir Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Numberi dan Kasubsi PIDM Humas Aiptu Kadek Aruna.
Dalam penjelasannya Kombes Pol. Barliansyah mengungkapkan, penyerahan kendaraan roda dua ini hasil dari tindak lanjut pengungkapan kasus pada tahun 2022 yang dilakukan tim Jatanras Tadulako. “Hal ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP-B/1454/XII/2022/ SPKT / Polresta Palu, Polda Sulteng Tanggal 27 Desember 2022.” Kata Kapolresta Palu Kombes Pol.Barliansyah, Senin (30/01/2023).
Kemudian dari laporan polisi itu tim Jatanras Tadulako Polresta Palu menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, ditemukan barang bukti dari hasil tindak kejahatan pelaku FA alias OB (20), berupa sepeda motor merek Honda Beat, sepeda motor Yamaha M3 dan sepeda motor Yamaha FIZ-R, sepeda motor Kawasaki Ninja R.
Sebelumnya, tim Jatanras Tadulako Polresta Palu juga menindak lanjuti laporan polisi Nomor: LP-B/34/ 1 /2023/SPKT/ Polresta Palu, Polda Sulteng Tanggal 07 Januari 2023. Barang bukti yang diamankan yakni, satu unit Handphone Vivo Y15, satu unit Handphone Pocophone F4, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna biru putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver.
Selanjutnya, Kombes Pol. Barliansyah menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pencurian ini akan diberikan hukuman sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara republik indonesia.
“Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 363 KUHP, yakni pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” Jelas Kombes Pol Barliansyah.**
Reporter : RN