KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo S.H. S.I.K. M.H., mengatakan tentang kewenangan Kepolisian bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya di PT Tirta Presindo Jaya yang tergabung Mayora Group yang berada di Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka , Senin 15 Januari 2024, untuk memberikan pengawalan kepada pelaku unjuk rasa dan objek yang akan didatanginya.
Kusworo menjelaskan kepada Ormas Bamuswari, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, sementara yang diamankan oleh Kepolisian ada 3 (tiga) tempat, yaitu, 1. Objek yang dituju atau lokasi tempat untuk unjuk rasa yang akan menyampaikan pendapat di muka umum. 2. Mengamankan peserta unjuk rasa. 3. Bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Untuk itu kami harapkan bisa mewujudkan aksi damai dan menghindari tindakan-tindakan yang mengarah ke pidana. Kalau itu terjadi maka akan kami tindak,” tegasnya di lokasi.
Selanjutnya LSM Bamuswari dalam yang diwakili salah seorang pengurusnya, meminta PT Tirta Presindo Jaya agar transparan saat melakukan pemgambilan air dalam tanah, berapa kubik air yang digunakan, karena menurut Orator tersebut izin-izinnya itu belum jelas termasuk amdalnya.
“Untuk itu kami meminta kejelasannya dengan sejelas-jelasnya perihal tersebut, karena akibat dari perbuatan Mayora Group, banyak masyarakat yang kekurangam air, dan meminta Pemerintah Kabupaten Bandung untik segera melakukan tindakan tegas,” ujarnya dihadapan puluhan anggotanya.
Menanggapi aksi itu, perwkilan manakemen PT Tirta Presindo Jaya, Woko Wahoto yang didampingi Staf Personalia, Asep, menyangkal akan tudingan.pihak.LSM kalau.selama imi tidak mempunyai izin pengambilan air dalam tanah. Bahkan Asep mengajak.Ormas Bamuswari untuk bersama-sama melakukan koordinasi dengan pihak DLH Kabupaten Bandung.
Uniknya, aksi Ormas Bamuswari itu tidak mendapatkan respek dari masyarakat RT02 RW07 Desa Tenjolaya, malah ada informasi dari salah seorang tokoh masyarakat, kalau ratusan masyarakat berjaga-jaga di dalam pabrik guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Seperti dikatakan Ketua RW01, Sopian, yang menuturkan kalau pihak perusahaan selama ini tidak merugikan masyarakat, malahan membantunya, baik itu ketersediaan air minum, sarana fasilitas umum, juga kegiatan-kegiatan sosial yang mengedepankan kebutuhan masyarakat.
Aksi unjuk rasa berahir damai dan kondusif, seperti harapan Kapolrwsta Bandung, tidak ada hal negatif semua aman terkendalu. Dan kedua belah pihak sudah bersalaman yang artinya masalah sudah terselesaikan dengan baik.***













