Tuban – bedanews.com – Dua orang R (53), warga dusun Jarum RT 02 RW 16 desa Prunggahan kulon dan K (53) dan lima lainnya berhasil kabur saat Tim Resmob polres Tuban melakukan penggrebekan lokasi yang dijadikan tempat perjudian.
Keduanya diamankan saat sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu di bawah pohon jati dekat sebuah warung toak yang berada di dusun krajan desa Jadi Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut setiap hari di pergunakan ajang untuk bermain judi dadu, mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud, benar saja di tempat tersebut ada sekitar 7 (tujuh) orang sedang bermain judi dadu dan langsung dilakukan penangkapan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan lima lainnya berhasil melarikan diri, hal itu diterangkan Kapolres Tuban, AKBP Darman, S.I.K saat memimpin konferensi pers, Senin (18/10).