3. Kasus Minuman keras sebanyak 53 kasus jumlah tersangka 53 orang dijerat pasal 8 Ayat (1) huruf A Perda Kab. Tuban No 16 Tahun 2014 ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000,- barang bukti 102 (seratus dua) botol miras jenis Anggur merah, 688 (enam ratus delapan puluh delapan) botol miras jenis arak jawa @ 1,5 liter total 1032 liter 25 (dua puluh lima) botol miras jenis anggur kolesom 1 (satu) botol Newport, 1 (satu) botol anggur putih, 1 (satu) botol miras jenis anggur ketan hitam,7 (tujuh) botol @ 620 ml miras jenis Bir Bintang, 1 (satu) botol 325 ml jenis miras jenis Bir Guinnes
4. Prostitusi terungkap 22 kasus jumlah tersangka 22 orang dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan
5. Premanisme terungkap 2 kasus tersangka 2 orang dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (Red).











