“Alhamdulillah dari 12 TO kita berhasil mengungkap 86 kasus dengan 93 tersangka, memang ada yang tidak ditahan Karena kasus ringan (miras), namun tetap kita proses meskipun tidak ditahan,” terang Darman.
Lebih lanjut Darman menjelaskan, secara secara rinci kasus yang berhasil diungkap diantaranya 11 kasus Judi, Narkoba 3 Kasus, Miras 53 Kasus, Prostitusi 22 Kasus dan Premanisme sebanyak 2 Kasus.
“86 Kasus ini cukup banyak, mudah-mudahan kedepan penyakit Masyarakat ini bisa kita tekan,” tegas Darman.
Rincian Kasus yang ungkap Polres Tuban selama operasi pekat semeru 2022 berlangsung diantaranya:
1. Judi kasus terungkap 6 kasus jumlah tersangka 12 orang barang bukti Uang tunai Rp. 7.427.000 (tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
2. Narkoba terungkap 3 kasus jumlah tersangka 4 orang dijerat pasal 114, pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,49 gr atau setara Rp. 31.482.000 (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah)











