Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.
Untuk memastikan proses pelayanan SIM Keliling berjalan baik dan sesuai aturan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melakukan sidak ke beberapa lokasi, termasuk di Pasar Laris, Taman Cibodas.
“Jadi ini adalah bentuk pelayanan kami secara maksimal kepada masyarakat, dan tentunya memudahkan dalam pengurusan SIM, tidak harus datang jauh-jauh ke Mako Polres,” terangnya.













